Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 18.35 WIB

Kasus Video Asusila, Audrey Davis Dipanggil Polisi Pekan Depan

Ilustrasi video syur. (Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada anak penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Audrey akan dimintai keterangan terkait beredarnya video syur mirip dirinya.
 
"Pemanggilan AD di-schedule-kan pekan depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (2/8).
 
Dalam perkara ini, penyidik sudah menangkap dua orang yang diduga sebagai pengunggah dan penyebar konten di media sosial. Keterangan Audrey dibutuhkan untuk pemberkasan kedua tersangka.
 
"Masih kita dalami (hubungan keduanya)," jelas Ade Safri. 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS, 22, yang berstatus mahasiswa, dan JE, 35, pengangguran.
 
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
 
 
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
 
Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.
 
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore