
Ilustrasi Badan Gizi Nasional. (bgn.go.id)
JawaPos.com – Program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto sudah mulai bergulir. Untuk menggarap program tersebut, tahun ini Badan Gizi Nasional (BGN) membuka total 33.378 lowongan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Rekrutmen ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan Program Dapur Umum Makan Siang Gratis. Salah satu langkah strategis untuk mengatasi gizi buruk dan meningkatkan kesadaran pola makan sehat di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, BGN berkomitmen memastikan kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi dengan menempatkan ASN di dapur umum yang tersebar di berbagai wilayah, sesuai domisili pelamar.
Tertarik untuk bergabung dalam program ini? Berikut informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan cara melamar ASN PPPK BGN 2025.
Persyaratan Umum:
Dokumen Wajib:
Cara Mendaftar:
Koreksi:
Dalam artikel ini sebelumnya terdapat kekeliruan, dengan menyebut CPNS dalam narasi dan judul. Penyebutan yang benar adalah PPPK. Redaksi mohon maaf, dan dengan ini artikel telah dikoreksi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022