
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Setwapres)
JawaPos.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mengerahkan tiga orang pengacara dalam menghadapi gugatan terkait ijazah yang dilayangkan seorang warga, bernama Subhan Palal.
Sidang gugatan perdata itu dipastikan kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena legal standing pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, yakni Dadang Herli Saputra dan dua rekannya. Mereka menerima kuasa hukum langsung dari Gibran pada 9 September lalu.
“Kami tiga orang,” ucap Dadang.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada arahan khusus dari Gibran, termasuk soal kemungkinan kehadiran sang Wakil Presiden di persidangan.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Sementara penggugat, seorang pengacara bernama Subhan, meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029.
Dalam petitumnya, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nilai tuntutan sebesar Rp 125 triliun.
Subhan menyoal keabsahan jabatan wakil presiden yang saat ini dijabat Gibran. Ia menegaskan, gugatan ini berangkat dari dugaan tidak terpenuhinya persyaratan ijazah SMA.
“Petitumnya, pertama minta gugatan dikabulkan. Kedua, minta dinyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah,” ucap Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9).
Subhan menyoroti prosedur penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri, yang tidak diterapkan sebagai syarat menjadi pejabat negara.
“Ternyata penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini,” tuturnya.
Terkait nominal gugatan yang mencapai Rp 125 triliun, Subhan mengaku memiliki pertimbangan khusus. Ia ingin agar jumlah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi kepada semua warga negara. Kalau dihitung person per person, kira-kira warga negara kebagian Rp 5 ribu,” jelasnya.
Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029. Ia menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.
