
Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mujid Riduan dari PDIP menjelaskan 5 ranperda stragtegis. (Rifqi/JawaPos.com)
JawaPos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna, Senin (29/9/2025). Langkah ini disebut sebagai upaya percepatan pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola di lima sektor penting.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mujid Riduan dari PDIP.
Agenda utama tidak hanya pengesahan lima ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, tetapi juga pembahasan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Lima ranperda yang disahkan antara lain menyangkut Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Pendidikan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (JLAJ), serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik.
Semuanya dinilai mendesak untuk memperkuat fondasi pembangunan Gresik sebagai daerah industri yang tetap menjaga keberlanjutan.
Mujid Riduan menegaskan perda ketahanan pangan dan gizi menjadi pilar penting agar Gresik tidak bergantung pada daerah lain.
Perlindungan terhadap lahan pertanian disebut krusial, apalagi Gresik sejak lama memiliki Perda Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan luas mencapai 62 ribu hektare.
Menurutnya, regulasi baru tersebut selaras dengan visi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Dengan begitu, petani tetap terlindungi meski Gresik berkembang sebagai kota industri.
“Ini baru disahkan kemarin. Harapan kami, kami kemarin di Kabupaten Gresik kan sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka melindungi tanah-tanah yang dialihfungsikan dengan adanya Perda sudah lama, 10 tahun yang lalu, Perda Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Jadi ada luasan kurang lebih 62 ribu hektare yang sudah diplot mana yang daerah pertanian, daerah industri, daerah niaga, seperti itu,” ujar Mujid Riduan kepada JawaPos.com, Rabu (1/10/2025).
Ia mencontohkan beberapa kecamatan seperti Menganti dan Driyorejo yang memang lebih dominan sebagai kawasan permukiman dan industri.
Sementara wilayah lain seperti Balongpanggang dan Benjeng tetap difungsikan sebagai penyangga pertanian.
“Di Kabupaten Gresik sendiri kan, sebagian kecamatan, seperti Kecamatan Menganti, Driyorejo, itu kan lahan pemukiman, perumahan, tidak ada lahan pertanian. Di situ juga kita masukkan di sebagian, seperti Balong Panggang, Benjeng, itu semua ada di Perda kami. Itu perlindungan terhadap lahan pertanian,” ujarnya.
“Dengan perda ini, petani bisa tetap produktif dan tidak kehilangan lahannya,” ujarnya. DPRD berharap koordinasi dengan OPD terkait mampu mempercepat implementasi perda ketahanan pangan dan gizi di lapangan.
Sektor kedua yang mendapatkan perhatian adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mujid menilai hal ini penting karena Gresik sudah memiliki hampir 80 persen desa mandiri.
“Menurut saya dengan adanya Badan Usaha Milik Desa di sini sekarang kan Gresik itu sudah hampir 80 persen desa mandiri semua,” jelas Mujid.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022