Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Oktober 2025, 20.10 WIB

Pertahankan Aset Negara, Kemensetneg Hadirkan Pakar Hukum Agraria di Sidang Sengketa Tanah Hotel Sultan

Pihak Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sebagai ahli hukum agraria. (Istimewa) - Image

Pihak Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sebagai ahli hukum agraria. (Istimewa)

JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, PT Indobuildco mempertahankan argumen bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, lokasi berdirinya Hotel Sultan, terbit di atas tanah negara bebas dan bukan di atas tanah HPL 1/Gelora. Karena itu, menurut pihak penggugat, pembaruan hak guna bangunan tidak memerlukan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara maupun PPKGBK sebagai pemegang HPL. PT Indobuildco juga menggugat ganti rugi senilai sekitar Rp 28 triliun atas tanah dan bangunan tersebut.

Untuk meneguhkan posisi hukumnya, pihak Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sebagai ahli hukum agraria.

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Maria menjelaskan bahwa tanah yang digunakan dalam penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962 adalah tanah yang telah dibebaskan dan dikuasai penuh oleh negara, sehingga tanah tersebut dilekati Hak Pengelolaan (HPL).

“Sejak pembebasan tanah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat untuk keperluan Asian Games ke-IV tahun 1962, maka pada saat itu juga Pemerintah memiliki hak beheer atau hak penguasaan terhadap tanah tersebut. Hak ini kemudian dikonversi menjadi HPL berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965,” jelas Prof. Maria di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK yang terbit pada tahun 1989 merupakan bentuk pengadministrasian atas tanah negara yang telah dibebaskan sejak 1959–1962.

Lebih lanjut, Prof. Maria menyatakan bahwa apabila suatu Hak Guna Bangunan (HGB) mencantumkan dasar perolehannya berupa izin penggunaan tanah, maka hal tersebut menunjukkan bahwa HGB tersebut terbit di atas tanah berstatus HPL.

Dengan demikian, HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang menjadi dasar penguasaan PT Indobuildco berada di atas tanah HPL 1/Gelora.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menambahkan, “Dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora masing-masing pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, maka bidang tanah dimaksud secara hukum telah kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora.”

Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023 menyatakan permohonan pembaruan HGB yang diajukan PT Indobuildco tidak dapat ditindaklanjuti, lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki rekomendasi tertulis dari Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK selaku pemegang HPL, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Prof. Maria juga menjelaskan bahwa aktivitas komersial yang masih dilakukan PT Indobuildco di atas tanah eks HGB 26 dan 27/Gelora setelah masa berlakunya berakhir merupakan perbuatan melawan hukum.

“Hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB tersebut telah hapus. Karena itu, pemegang HPL berhak meminta badan usaha mengosongkan serta mengembalikan tanah dan bangunan di atasnya,” tegasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore