
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan personel polisi aktif keluar dari dinas kepolisian bila menempati jabatan sipil.
Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga putusan itu harus dihormati.
”Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya memang harus dihormati,” ungkap dia saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11).
Meski demikian, Anam menyampaikan bahwa perlu ada kerangka yang jelas dan tepat untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Terlebih, Anam menyatakan bahwa putusan MK tidak bersifat retroaktif atau tidak berlaku surut.
Karena itu, dia menilai perlu transisi yang jelas dan tepat. Sehingga komitmen untuk menjadikan Polri semakin profesional juga terlaksana dengan baik.
”Dalam kerangka Undang-Undang (UU) Kepolisian, termasuk juga ada Undang-Undang ASN, ada PP-nya, itu juga mengatur soal penempatan TNI-Polri (di luar organisasi dan struktur). Penting untuk di-list sebenarnya, mana yang memang lembaga, departemen, atau apapun yang erat kaitannya dengan kerja kepolisian,” ungkap Anam.
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mencontohkan beberapa lembaga negara yang masih terkait dengan urusan penegakan hukum yang menjadi tugas Polri.
Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Itu penting untuk menjadi listing. Sehingga, tidak ada saling tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain. Salah satu yang paling penting adalah melihat ulang. Mana definisi yang secara undang-undang diperbolehkan, itu yang masih berhubungan atau tidak berhubungan. Habis itu kan harus ada listing, itu yang paling mungkin untuk dilihat, dipersiapkan,” terang Anam.
Lebih lanjut, Anam Menyatakan bahwa, jika melihat tata kelola di internal kepolisian saat ini, perlu juga dilihat lebih jauh struktur-struktur dalam organisasi Polri yang bisa diisi oleh orang-orang yang sekarang berada di luar institusi kepolisian.
Dengan begitu, nantinya Polri bisa mengambil langkah untuk memperkuat diri. Contohnya dalam bidang pengawasan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
