Logo JawaPos
 - Image
15 November 2025, 01.33 WIB

4 Aturan Bertetangga! Keributan Malam Hari Akan Didenda Rp 10 Juta, Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

ILUSTRASI: Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum. (Istimewa)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore