15 November 2025, 01.33 WIB 4 Aturan Bertetangga! Keributan Malam Hari Akan Didenda Rp 10 Juta, Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar
ILUSTRASI: Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum. (Istimewa)
Editor: Bintang Pradewo