
ILUSTRASI: Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum. (Istimewa)
JawaPos.com - Hubungan antar tetangga tidak selalu berjalan harmonis. Aktivitas kecil seperti kebisingan, parkir kendaraan, atau pengelolaan sampah sering kali memicu ketegangan. Padahal, menjaga ketertiban lingkungan merupakan kewajiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu tertuang sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP diatur hidup bertetangga secara etika. Bahkan, jika parkir semabarang tempat dapat dipidana selama 18 bulan.
Berikut aturan yang harus dijaga dalam lingkungan bertetangga:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Besok Sabtu, 15 November 2025: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan
1. Keributan di Malam Hari
Kebisingan pada waktu istirahat bukan sekadar masalah etika, tetapi juga dapat dianggap melanggar ketertiban umum.
Dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 (berlaku 2026), seseorang yang membuat keributan di malam hari dapat dikenai pidana berupa denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara itu, Pasal 503 KUHP mengatur bahwa pelaku keributan yang mengganggu masyarakat bisa dikenai hukuman kurungan hingga 3 hari atau denda hingga Rp 255 ribu.
2. Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum
Masalah parkir juga kerap menimbulkan konflik. Menurut UU No. 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.
Bahkan dalam Pasal 12 ayat 1, mereka yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dikenai pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan larangan memarkir kendaraan di ruang jalan umum yang menyebabkan gangguan. Bahkan, Pasal 38 secara tegas melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
3. Membakar Sampah di Lingkungan
Perilaku membakar sampah juga diatur secara tegas. Dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 mewajibkan setiap orang mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang ramah lingkungan.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
