Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah baju putih) saat konferensi pers di di Gedung Kemenkum, Jakarta.
JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyatakan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mementingkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia membantah, RKUHAP yang baru saja disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang menghadirkan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
"Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restoratif justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
"Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat," sambungnya.
Supratman memastikan, KUHAP baru tetap mengatur aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa penyitaan hingga penyadapan harus melalui pengadilan. Ia membantah KUHAP baru memberikan kesewenang-wenangan terhadap aparat.
"Semua yang namanya upaya paksa kan tetap harus lewat pengadilan, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu," tegasnya.
Meski demikian, ia tak menampik terdapat usulan untuk membuat aturan secara khusus terkait Undang-Undang Penyadapan. Bahkan, hal itu juga telah diperintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi bukan hanya Komisi III dan Pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022