Bupati Kabupaten Samosir Vandiko Gultom (tiga dari kanan) bersama Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution di Pangururan, Samosir.(Dok. Diskominfo Sumut)
JawaPos.com - Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengambil langkah tegas terkait pengelolaan bantuan di tengah kondisi darurat bencana.
Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025, Bupati Samosir secara tegas menolak segala bentuk bantuan yang berasal dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Vandiko menegaskan, ini penting untuk menghindari potensi konflik sosial yang dapat muncul apabila pemerintah terlihat berpihak kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab.
“Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, maka perlu disampaikan kepada Saudara, untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan,” sebagaimana dalam surat edaran Bupati Samosir, Rabu (3/12).
Dalam surat edarannya, Vandiko juga meminta seluruh perangkat pemerintah daerah untuk tidak menerbitkan rekomendasi maupun dukungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang memiliki rekam jejak perusakan lingkungan tidak diterima dalam bentuk apa pun.
“Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara,” ujar Vandiko.
Selain menolak bantuan dari perusahaan perusak lingkungan, Bupati juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan aktivitas usaha yang mengancam lingkungan.
“Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tutur Vandiko.
Vandiko menegaskan, surat edaran ini bukan hanya imbauan, tetapi pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh perangkat pemerintah demi menjaga marwah pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022