Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20.48 WIB

Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Jadikan 2 ASN Ditjen Pajak Sebagai Tersangka

Iustrasi: Kantor Kejaksaan Agung. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 orang ASN dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka. Kedua ASN itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saeful Bahri Siregar menyampaikan, 2 ASN yang menjadi tersangka berinisial BP dan SR. Dia memastikan, penetapan tersangka itu disertai dengan alat bukti yang memadai.

”Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka tersebut,” kata Saeful kepada awak media dikutip pada Kamis (13/8).

Dalam penjelasannya, Saeful menyatakan bahwa kasus itu berawal dari aktivitas ekspor komoditas kertas Toba Pulp Lestari. Namun perusahaan yang bergerak pada bidang pengolahan bubur kertas tersebut diduga memanipulasi penjualan produk secara melawan hukum.

”Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya,” kata dia.

ASN Ditjen Pajak yang menjadi tersangka diduga membantu terjadinya tindakan melawan hukum tersebut. Tersangka berinisial BP sebagai supervisor bertindak pada 2023. Sementara tersangka berinisial SR beraksi dalam kegiatan pemeriksaan pada 2024.

Menurut Saeful, tindakan kedua tersangka bukan hanya bertentangan dengan tugas dan fungsi sebagai supervisor di Ditjen Pajak, melainkan juga sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka seharusnya melakukan pengawasan, evaluasi, serta penelahaan sesuai ketentuan.

Akibatnya perbuatan mereka, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara. Kerugian itu muncul karena adanya penurunan pendapatan negara. Dari hasil perhitungan sementara, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2 triliun.

”Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun,” ujarnya.

Oleh Kejagung, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore