
Ilustrasi PT Timah. (Istimewa)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi pertimbangan hukum putusan kasus korupsi tata kelola perdagangan dan penambangan bijih timah di wilayah PT Timah Tbk.
MA menyebut komponen kerugian lingkungan sekitar Rp 271 triliun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Pertimbangan tersebut tercantum dalam putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 hingga Februari 2020, Alwin Albar, yang dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut bunyi petikan pertimbangan kasasi MA yang dikuti pada Minggu (9/8).
Kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan.
Dalam perkara tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian keuangan negara dengan nilai sekitar Rp 300 triliun. Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang menjadikan hasil audit BPKP tersebut sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara tidak tepat.
Dari penjelasan MA dinyatakan bahwa dari total sekitar Rp 300 triliun tersebut, terdapat sekitar Rp 28 triliun yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kegiatan kerja sama penyewaan peralatan processing penglogaman antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta.
Nilai tersebut juga mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa didahului studi kelayakan yang memadai.
Sementara, sekitar Rp 271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Nilai tersebut terdiri atas kerugian ekologis, kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan, serta biaya yang diperlukan untuk melakukan pemulihan.
Sementara penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus berangkat dari uang negara yang dikeluarkan secara tidak semestinya atau keuntungan yang seharusnya diterima negara tetapi hilang. Nilai kerugian tersebut juga harus dapat dihitung secara pasti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022