
Ilustrasi PT Timah. (Istimewa)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi pertimbangan hukum putusan kasus korupsi tata kelola perdagangan dan penambangan bijih timah di wilayah PT Timah Tbk.
MA menyebut komponen kerugian lingkungan sekitar Rp 271 triliun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Pertimbangan tersebut tercantum dalam putusan kasasi perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 hingga Februari 2020, Alwin Albar, yang dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berikut bunyi petikan pertimbangan kasasi MA yang dikuti pada Minggu (9/8).
Kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan.
Dalam perkara tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian keuangan negara dengan nilai sekitar Rp 300 triliun. Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang menjadikan hasil audit BPKP tersebut sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara tidak tepat.
Dari penjelasan MA dinyatakan bahwa dari total sekitar Rp 300 triliun tersebut, terdapat sekitar Rp 28 triliun yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kegiatan kerja sama penyewaan peralatan processing penglogaman antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta.
Nilai tersebut juga mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa didahului studi kelayakan yang memadai.
Sementara, sekitar Rp 271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Nilai tersebut terdiri atas kerugian ekologis, kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan, serta biaya yang diperlukan untuk melakukan pemulihan.
Sementara penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus berangkat dari uang negara yang dikeluarkan secara tidak semestinya atau keuntungan yang seharusnya diterima negara tetapi hilang. Nilai kerugian tersebut juga harus dapat dihitung secara pasti.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
