
Ketua MPR Ahmad Muzani didampingi bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan para pimpinan Mahkamah Agung dan MPR RI lainnya usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang diputus bebas.
Dengan demikian, putusan bebas akan langsung berlaku dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah dibacakan, karena tidak boleh ada upaya hukum lanjutan dari Jaksa.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Ketua MA Sunarto menjelaskan, penerbitan SEMA tersebut bertujuan untuk memberi pedoman yang lebih tegas mengenai mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
"Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto, dikutip Kamis (20/8).
Selain putusan bebas, SEMA 4/2026 juga mengatur konsekuensi terhadap terdakwa yang mendapatkan putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut dibacakan.
"Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ucap Sunarto.
MA juga memberikan ketentuan mengenai pengajuan banding atau kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Permohonan yang diajukan melewati batas waktu atau tidak disertai memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
Baca Juga:Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
"Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022