
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepada Yaqut sehingga cacat hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan tim hukum Yaqut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
"Surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan diuraikan tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan," kata tim hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, tim hukum Yaqut juga menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut.
Menurut dia, ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar kewenangan pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
"Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk pelampauan kewenangan sehingga berdasarkan Pasal 206 ayat 2 KUHAP, perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut," tegasnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim advokat menyimpulkan surat dakwaan terhadap Yaqut mengandung cacat hukum dan bersifat obscuur libel atau tidak jelas.
Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah hubungan antara dugaan kerugian negara dengan uraian perbuatan yang didakwakan jaksa.
Tim hukum menilai materi dakwaan justru lebih banyak menguraikan dugaan transaksi berupa fee percepatan yang berasal dari calon jamaah haji, yang kemudian disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022