
Staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menguraikan secara jelas dugaan adanya permintaan fee untuk percepatan keberangkatan haji khusus.
Hal itu disampaikan Ali Yusuf, salah satu anggota tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, setelah KPK membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Menurut Ali, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana Gus Alex maupun mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut mengatur atau meminta imbalan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh kuota tambahan.
"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8).
Baca Juga:HUTke-81 RI: Istana Negara Bakal Diserbu Jet Tempur-Helikopter, Manuvernya Bikin Deg-degan
Ali menjelaskan, jika mencermati isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex maupun dakwaan yang dibacakan jaksa, kliennya justru dinilai bersikap pasif dalam perkara dugaan permintaan fee percepatan haji.
Ia menyebut, pihak swasta yang lebih aktif dalam pemberian fee tersebut. Selain itu, lanjut Ali, dakwaan juga tidak menunjukkan adanya perintah dari Gus Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee.
"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," tegasnya.
Ali juga mempertanyakan sejumlah bagian dalam dakwaan yang menurutnya berbeda dengan keterangan dalam BAP kliennya. Salah satunya mengenai pencantuman uang sebesar USD 5.233.800 yang disebut terdapat dalam dakwaan halaman 77 paragraf ketiga.
"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam," bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022