
Staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menguraikan secara jelas dugaan adanya permintaan fee untuk percepatan keberangkatan haji khusus.
Hal itu disampaikan Ali Yusuf, salah satu anggota tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, setelah KPK membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Menurut Ali, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana Gus Alex maupun mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut mengatur atau meminta imbalan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh kuota tambahan.
"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8).
Baca Juga:HUTke-81 RI: Istana Negara Bakal Diserbu Jet Tempur-Helikopter, Manuvernya Bikin Deg-degan
Ali menjelaskan, jika mencermati isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex maupun dakwaan yang dibacakan jaksa, kliennya justru dinilai bersikap pasif dalam perkara dugaan permintaan fee percepatan haji.
Ia menyebut, pihak swasta yang lebih aktif dalam pemberian fee tersebut. Selain itu, lanjut Ali, dakwaan juga tidak menunjukkan adanya perintah dari Gus Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee.
"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," tegasnya.
Ali juga mempertanyakan sejumlah bagian dalam dakwaan yang menurutnya berbeda dengan keterangan dalam BAP kliennya. Salah satunya mengenai pencantuman uang sebesar USD 5.233.800 yang disebut terdapat dalam dakwaan halaman 77 paragraf ketiga.
"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam," bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
