
Tim hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ali Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Salah satu tim kuasa hukum mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ali Yusuf, menilai terdapat sejumlah hal penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang tidak dituangkan dalam surat dakwaan.
Ali menjelaskan, dakwaan setebal 180 halaman dengan nomor 72/TUT.01.04/24/07/2026 tidak menggambarkan adanya tindakan Gus Alex yang meminta atau memaksa pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas penggunaan kuota haji tambahan.
"Tidak ada satupun rangkain cerita di dalam dakawaan setebal 180 halaman no 72/TUT.01.04/24/07/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa apalagi mendesign keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8).
Menurut Ali, jika BAP Gus Alex dibandingkan dengan konstruksi perkara dalam dakwaan, kliennya justru disebut tidak aktif meminta fee percepatan. Sebaliknya, pihak swasta disebut lebih dulu berinisiatif memberikan uang tersebut.
"Jika membaca BAP nya, klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi," ucapnya.
Ali juga menyebut, Gus Alex sempat berupaya menolak sekaligus mengembalikan fee percepatan yang diberikan oleh sejumlah PIHK. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak swasta.
Karena itu, Ali mempertanyakan alasan rangkaian peristiwa mengenai penolakan dan pengembalian uang tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022