
Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025
JawaPos.com - Awal 2026 diwarnai oleh sejumlah kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan tengah mempercepat penyaluran berbagai program bantuan sosial yang telah lama dinantikan.
Salah satu bantuan yang ramai diperbincangkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu yang disebut-sebut berpotensi cair pada awal Januari 2026. Banyak kalangan pekerja berharap program ini kembali dilanjutkan guna membantu meringankan beban ekonomi di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa hingga kini pemerintah belum menyampaikan pengumuman resmi terkait jadwal penyaluran BSU tersebut.
Cara Cek Status Penerima BSU
Berikut cara mengecek status penerima BSU!
1. Cek BSU Melalui website Kemnaker
• Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
• Masukkan data lengkap seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
• Isi kode keamanan
• Klik tombol ‘Cek Status’
Jika memang lolos verifikasi, sistem akan segera menampilkan notifikasi status penerima dan informasi mengenai pencairan dana.
2. Cek BSU Melalui Aplikasi JMO
• Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
• Daftar atau login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
• Klik menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022