Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (istimewa)
JawaPos.com - Persebaran Nitrous Oxide atau N20 di Indonesia kini menjadi sorotan Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski belum termasuk dalam salah satu jenis narkotika, namun penyalahgunaan gas tersebut berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat mengancam nyawa.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (27/1), Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa tidak sulit untuk memperoleh gas tersebut. Tidak heran, kini penyalahgunaan Nitrous Oxide menjadi salah satu tren di kalangan anak muda.
”Tren itu marak karena gas tersebut mudah didapat,” ungkap jenderal bintang tiga Polri tersebut.
Berdasar informasi yang diperoleh BNN, praktik penyalahgunaan N20 beragam. Tidak sedikit yang menggunakan gas tersebut dengan campuran alkohol. Menurut Suyudi, tindakan itu sangat berbahaya. Sebab, jika dihirup secara langsung, gas itu akan bekerja dan menyerang sistem saraf pusat pada tubuh manusia.
”Nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak,” imbuhnya.
Efek dari penyalahgunaan gas tersebut adalah euforia. Pada otak, gas itu dapat menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin. Karena itu, muncul efek rasa tenang dan tidak jarang hingga menyebabkan tawa tanpa sebab.
Tentu saja, efek tersebut hanya muncul sementara waktu. Tidak bersifat permanen. Suyudi menyebut, yang berbahaya adalah perilaku adiktif yang muncul akibat penyalahgunaan gas tersebut. Itu akan mendorong dan memicu pengguna untuk terus menghirup gas tersebut berulang kali.
Namun demikian, sejauh ini Nitrous Oxide belum masuk dalam deretan narkotika. Suyudi menyatakan bahwa belum ada Nitrous Oxide dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian pula dalam daftar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
”Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat itu karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara,” imbuhnya.
Di banyak negara, lanjut Suyudi, penggunaan Nitrous Oxide sudah semakin ketat. Bahkan ada negara yang sudah mengklasifikasikan gas tersebut sebagai salah satu jenis barang terlarang atau narkoba jika digunakan serampangan atau terjadi penyalahgunaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022