PERLUAS PASAR: Di event IIMS Surabaya 2025, Bridgestone membawa portofolio produk ban unggulan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan beragam segmen kendaraan. (istimewa)
JawaPos.com - Langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta memeriksa seorang warga negara (WN) Singapura berinisial TCL direspons langsung oleh Bridgestone Indonesia. Pasalnya, TCL adalah salah seorang direktur Bridgestone.
Atas persoalan yang ditangani oleh otoritas Imigrasi Indonesia, Bridgestone menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
”Bridgestone Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas berwenang,” ungkap perwakilan Bridgestone Indonesia dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (2/2).
Dalam keterangan yang sama, perwakilan Bridgestone Indonesia mengungkapkan bahwa TCL tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Bridgestone Indonesia. Yang bersangkutan adalah direktur representatif dari salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.
”Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan, maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” bunyi keterangan itu.
Bridgestone Indonesia memastikan dan menegaskan bahwa pihak perusahaan berkomitmen untuk tetap dan terus patuh pada aturan maupun regulasi yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tersebut menjamin, setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan menjunjung tinggi setiap ketentuan.
”Kami siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi kepada otoritas berwenang apabila memang diperlukan,” lanjut keterangan tersebut.
Masih dalam keterangan yang sama, disampaikan bahwa TCL merupakan Warga Negara (WN) Singapura yang diketahui menjabat sebagai direktur di sejumlah entitas usaha di Indonesia. Dia sempat diperiksa oleh pihak Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan pada Rabu (21/1) lalu.
Berdasarkan informasi terbaru, TCL sudah dimintai klarifikasi oleh pihak Imigrasi dan sampai saat ini belum diumumkan sanksi konkret. Baik berupa detensi atau deportasi.
TCL disebut telah kembali ke Singapura tanpa terkena sanksi atau hukuman di Indonesia.
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan dari Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail, sengkarut persoalan tersebut menegaskan kembali bahwa setiap perusahaan harus memenuhi aturan saat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Mereka wajib tunduk pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Selain itu, semua pihak yang dipekerjakan juga harus mengantongi izin tinggal untuk bekerja dari pihak Imigrasi. Berdasar data dari profil perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, TCL bekerja di 3 perusahaan berbeda.
Yakni PT RE, PT SBM dan PT BTI. Sementara berdasar data dari Kementerian Tenaga Kerja, TCL hanya memiliki RPTKA untuk satu perusahaan yang berlaku sejak November 2024 sampai Oktober 2025.
Sehingga masa berlaku RPTKA itu sudah berakhir. Karena itu, dia diduga melanggar aturan izin tinggal.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
