
Tangkapan layar detik-detik ketegangan antara penumpang dengan kru Super Air Jet rute Jakarta-Bali. (Istimewa)
JawaPos.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti keterlambatan penerbangan maskapai Super Air Jet hingga lima jam pada rute Jakarta–Bali (IU 742) dan Lombok–Surabaya (IU 721) yang terjadi pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2).
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menyampaikan pihaknya menyayangkan keterlambatan beruntun tersebut. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi arus mudik dan arus balik libur Idul Fitri 2026 mendatang.
“Operator dan regulator perlu menjadikan ini alarm bagi persiapan arus mudik 2026. Jangan sampai saat arus penggunaan tinggi pada periode mudik dan balik justru terjadi keterlambatan yang merugikan konsumen secara masif,” kata Fitrah Bukhari kepada JawaPos.com, Minggu (15/2).
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, BPKN meminta regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan audit kinerja operasional maskapai. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada pola masalah yang berulang, terlebih menjelang momentum Idul Fitri ketika mobilitas masyarakat meningkat tajam.
“Patut dipertimbangkan untuk melakukan audit kinerja operasional secara menyeluruh. Jangan sampai ada kelalaian yang kembali merugikan konsumen,” tegasnya.
Fitrah menekankan, keterlambatan tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal, melainkan indikasi adanya pola operasional yang perlu dibenahi. Ia juga menilai alasan kendala teknis yang disampaikan maskapai dalam keterangan media tidak boleh menjadi pembenaran atas lemahnya mitigasi risiko oleh manajemen.
Selain itu, BPKN menyoroti ketentuan kompensasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Menurutnya, besaran kompensasi Rp 300.000 sudah perlu disesuaikan dengan tingkat inflasi, mengingat regulasi tersebut telah berlaku selama satu dekade.
BPKN mendorong adanya revisi dengan sistem kompensasi yang lebih dinamis, baik melalui penyesuaian nilai inflasi maupun persentase harga tiket, serta mempertimbangkan kerugian aktual yang dialami konsumen.
Tak hanya itu, BPKN juga menyoroti pola komunikasi maskapai saat menghadapi krisis keterlambatan. Pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen dinilai harus mampu memberikan penjelasan yang jelas serta kepastian layanan.
Menurut Fitrah, industri penerbangan merupakan industri jasa berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, memberikan pengalaman yang baik kepada konsumen seharusnya menjadi prioritas utama maskapai.
“Sering terlihat petugas di lapangan cenderung mengabaikan dan tidak memberi jawaban yang solutif atas aduan konsumen. Hal tersebut justru membuat konsumen semakin berada dalam ketidakpastian informasi maupun layanan,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022