
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/2). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Negara tengah disusun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas langkah itu, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sorotan. Mereka menilai tidak ada urgensi untuk menerbitkan perppu yang berpotensi abusive tersebut.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani menyampaikan bahwa dalam rancangannya, perppu tersebut akan memberikan dasar untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. rancangan perppu tersebut mencakup 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.
”Rancangan perppu tersebut juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh jaksa agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola,” kata dia dikutip dari keterangan resmi pada Senin (16/3).
Menurut Julius, penyusunan rancangan perppu tersebut tidak dilandaskan pada alasan konstitusional. Khususnya dalam hal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Dia menegaskan bahwa sudah sepantasnya pemerintah dalam menjelaskan langkah tersebut kepada publik secara terbuka.
”Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan rancangan perppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian,” kata dia.
Bila itu benar terjadi, lanjut Julis, akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia. Mengingat kewenangan Satgas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi akan sangat luas. Utamanya dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan DPA yang bisa disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis maupun investasi.
”Baik oleh perusahaan dalam negeri maupun swasta asing, bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil melihat ada sejumlah kelemahan dalam rancangan perppu tersebut. Misalnya. menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan. Itu tampak dari tidak ditemukannya alasan dasar dari rancangan perppu tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus.
”Ketidakjelasan lainya adalah identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas. Pelaksanaannya dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara,” ujarnya.
Selain itu, Julius menyatakan, tidak ada alasan dan argumentasi objektif untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus. Identifikasi tindak pidana dari berbagai UU pidana sebagai tindak pidana ekonomi dilakukan secara serampangan, tanpa dasar dan argumentasi yang jelas.
”Sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, misalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang dia.
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa tidak ada gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh satgas tersebut. Menurut dia, itu mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh satgas.
”Ini berbeda misalnya dalam konteks tindak pidana korupsi, ada gradasi yang membedakan penanganan kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” kata Julius.
Dia pun menekankan bahwa satgas seharusnya bersifat teknis dan ad hoc, bukan merupakan bagian dari unit utama yang diserahi mandat khusus. Sehingga tidak seharusnya diatur pada level undang-undang yang justru berisiko melampaui wewenang. Luasnya wewenang yang diatur juga tidak disertai dengan pengaturan pengawasan yang jelas, serta check and balances melalui mekanisme hukum acara.
”Menjadikan rancangan perppu ini berpotensi menimbulkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang. Lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen menambah risiko penyalahgunaan wewenang,” bebernya.
