Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Maret 2026, 15.14 WIB

Efek Domino Yaqut dan Ancaman Kebangkrutan Moral Penegak Hukum

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam.(Istimewa) - Image

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam.(Istimewa)

​JawaPos.com - Fenomena pemberian status tahanan rumah terhadap tersangka korupsi dengan dalih strategi penyidikan, merupakan sebuah anomali yang mengancam integritas penegakan hukum di Indonesia. 

Kondisi ini bermula dari kebijakan institusional terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat dugaan korupsi kuota haji, namun justru mendapatkan kelonggaran ruang gerak.

Kebijakan ini secara perlahan menciptakan standar ganda yang berbahaya, karena membuka pintu bagi tersangka korupsi lainnya untuk menuntut perlakuan serupa. Seolah penahanan adalah sebuah paket layanan yang dapat dinegosiasikan.

​Realitas ini mencederai asas kesetaraan di depan hukum yang menjadi fondasi utama sistem peradilan kita.

Korupsi dalam tatanan hukum nasional telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula.

Sejarah mencatat bahwa rutan adalah instrumen penahanan yang bertujuan untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Namun ketika lembaga penegak hukum mulai menawarkan kenyamanan rumah sebagai ruang transaksional demi sikap kooperatif tersangka, maka di saat itulah kewibawaan institusi sedang dipertaruhkan.

​Erosi kepercayaan publik menjadi dampak paling nyata dari kebijakan ini. Masyarakat dipaksa menyaksikan sebuah ironi, di mana para pencuri uang rakyat mendapatkan fasilitas premium, sementara rakyat kecil yang menjadi korban kebijakan korup masih tertatih mencari keadilan.

Jika tren ini terus dibiarkan maka korupsi tidak lagi dipandang sebagai musuh bangsa yang menakutkan, melainkan hanya sebuah pelanggaran administratif yang konsekuensinya dapat ditebus dengan kenyamanan domestik.

Hal ini berpotensi merusak mentalitas generasi mendatang yang akan melihat hukum sebagai alat yang fleksibel bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan harta.

​Efek domino dari kebijakan tahanan rumah ini akan merembet ke seluruh tingkatan penegak hukum lainnya, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan yang mungkin akan menggunakan preseden ini sebagai pembenaran untuk memberikan kelonggaran serupa demi efisiensi kasus.

Jika integritas hanya berhenti pada retorika dan slogan di dinding kantor tanpa dibuktikan melalui ketegasan tindakan, maka sistem hukum kita sedang menuju ambang kehancuran total. Penegakan hukum yang kuat harus kembali pada akarnya yakni konsistensi dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang telah mengkhianati amanat rakyat.

​Saatnya Dewan Pengawas mengambil langkah tegas untuk menyelidiki latar belakang di balik tren pemberian status tahanan rumah ini demi menyelamatkan marwah institusi antirasuah.

Kita tidak boleh membiarkan tradisi pemberantasan korupsi yang telah dibangun sejak era reformasi lenyap begitu saja, hanya karena alasan fleksibilitas yang rapuh.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore