
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti ikut buka suara pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Menurut dia, keputusan itu merupakan bentuk pelemahan terhadap Lembaga Antirasuah.
Untuk itu, Ray secara tegas meminta agar keputusan tersebut segera dibatalkan oleh KPK. Apalagi alasan KPK mengizinkan Yaqut pulang ke rumah adalah permohonan keluarga. Menurut dia, alasan tersebut sama sekali tidak mendesak dan tidak perlu dikabulkan oleh KPK.
”Batalkan pengalihan penahanan rumah tersangka kasus korupsi bila alasan utamanya hanyalah karena permintaan keluarga. Sebab, jika semata alasan pengalihan penahanan hanya karena permintaan keluarga, maka KPK sudah seharusnya juga dapat memberi pengalihan tahanan kepada yang lain,” kata dia pada Minggu (22/3).
Ray menilai keputusan pengalihan tahanan tersebut sangat memilukan. Mengingat kemungkinan banyak tersangka kasus-kasus ringan justru mendekam di dalam tahanan negara. Sementara Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi malah mendapat izin pulang.
Baca Juga:ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Beri Izin Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tahanan Rumah
”Memilukan mengingat sebagian aktivis yang sekarang ditahan di rumah tahanan negara, juga tidak dapat merayakan Idul Fitri mereka di rumah masing-masing,” ujarnya.
Menurut Ray, pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara di dalam rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dengan pengawasan ketat merupakan pemborosan uang negara. Di tengah efisiensi, mestinya KPK memikirkan pengeluaran biaya yang tidak perlu.
Tidak hanya itu, dia menilai langkah KPK mengalihkan penahanan Yaqut sebagai sinyal bagi pelemahan KPK dari dalam. Langkah itu justru dapat menjadi bumerang bagi upaya pemberantasan korupsi. Besar kemungkinan para tersangka kasus korupsi yang saat ini mendekam di rutan akan mengajukan pengalihan tahanan.
”Maka, demi kesamaan dan keadilan hukum, KPK harus mengabulkannya,” terang dia.
Lebih lanjut, Ray menilai, langkah KPK sama saja dengan menempatkan kasus korupsi seperti kasus pidana umum lainnya. Bukan kejahatan luar biasa dan dengan penanganan hukum yang juga luar biasa. Pengalihan penahanan itu seperti memberi sinyal bahwa KPK ragu akan penetapan status tersangka terhadap Yaqut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022