Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Maret 2026, 20.15 WIB

Yusril Klaim Pemerintah Tidak Berencana Terbitkan Perppu soal Tindak Pidana Ekonomi

Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) - Image

Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tidak berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat berkunjung ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Yusril, hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas rencana penerbitan Perppu yang berkaitan dengan masalah ekonomi.

“Banyak yang bertanya kepada saya mengenai kabar bahwa pemerintah akan menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi. Namun, kami belum pernah mendengar hal itu dibahas dan kepada kami juga tidak pernah disampaikan,” kata Yusril, Senin (17/3).

Ia menambahkan, dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait kabar tersebut.

“Hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan bahwa memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan,” tegasnya.

Sebab, diisukan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara diam-diam tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Perppu tersebut nantinya akan akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rancangannya, Perppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, Perppu tersebut mencantumkan sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.

Perppu tersebut akan membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi atau Satgas yang akan dibentuk oleh Jaksa Agung. Dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu tersebut, Satgas bertugas melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset.

Koalisi Masyarakat Sipil, menilai rangcangan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara, tidak dilandaskan pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

luasnya kewenangan Satgas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau mekanisme pidana di luar pengadilan yang diduga disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun swasta asing, bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut.

"Kami juga memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam Perppu tersebut, seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan," ucap Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre Julius Ibrani dikonfirmasi, Senin (17/3).

Ia menegaskan, tidak ada alasan dan argumentasi objektif untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus.

Sebab, identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang pidana, sebagai tindak pidana ekonomi dilakukan secara serampangan, tanpa dasar dan argumentasi yang jelas, sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekomonian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Juga tidak ada gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satgas, sehingga mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh Satgas," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore