
Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tidak berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat berkunjung ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Yusril, hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas rencana penerbitan Perppu yang berkaitan dengan masalah ekonomi.
“Banyak yang bertanya kepada saya mengenai kabar bahwa pemerintah akan menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi. Namun, kami belum pernah mendengar hal itu dibahas dan kepada kami juga tidak pernah disampaikan,” kata Yusril, Senin (17/3).
Ia menambahkan, dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait kabar tersebut.
“Hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan bahwa memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan,” tegasnya.
Sebab, diisukan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara diam-diam tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Perppu tersebut nantinya akan akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rancangannya, Perppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, Perppu tersebut mencantumkan sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.
Perppu tersebut akan membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi atau Satgas yang akan dibentuk oleh Jaksa Agung. Dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu tersebut, Satgas bertugas melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset.
Koalisi Masyarakat Sipil, menilai rangcangan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara, tidak dilandaskan pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022