
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparat TNI dan Polri. Imbauan ini disampaikan menyusul kasus yang menjerat Bupati Cilacap nonatif, Syamsul Auliyah Rachman yang diduga mengumpulkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan. Ia menjelaskan, lembaganya masih mendalami motif di balik pengumpulan dana tersebut.
“Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang sejatinya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap tentu ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Menurut Budi, KPK melihat bahwa modus pemberian THR kepada aparat bukan sekadar bentuk hubungan baik, melainkan bisa menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Ia menekankan, sinergi antarinstansi seharusnya tidak dibangun melalui pemberian materi.
“Kita melihat modus-modus THR ini bisa digunakan juga tidak hanya untuk menjalin hubungan baik, menjalin sinergi yang seharusnya juga tidak perlu menggunakan THR," tegasnya.
Budi mengingatkan, seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun Polri, sudah mendapatkan hak THR dari pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk memberikan tambahan dalam bentuk apa pun.
“Karena kalau kita lihat semua ASN, kemudian TNI, Polri juga sudah mendapatkan THR dari pemerintah sehingga tidak perlu lagi seorang kepala daerah menyiapkan THR secara khusus," tuturnya.
KPK juga menyoroti besarnya nilai uang yang diduga akan dibagikan, berkisar Rp 20-100 juta. Nilai yang fantastis tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan adanya tujuan lain di balik pemberian tersebut.
“Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota Forkominda. Ini nanti kita akan didalami tujuannya apa jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya kemudian di situ ada konflik kepentingan kemudian tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat," tegasnya.
KPK menegaskan, praktik semacam ini berbahaya karena dapat melemahkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Jika aparat yang seharusnya mengawasi justru menerima sesuatu, maka independensi mereka bisa dipertanyakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022