
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparat TNI dan Polri. Imbauan ini disampaikan menyusul kasus yang menjerat Bupati Cilacap nonatif, Syamsul Auliyah Rachman yang diduga mengumpulkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan. Ia menjelaskan, lembaganya masih mendalami motif di balik pengumpulan dana tersebut.
“Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang sejatinya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap tentu ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Menurut Budi, KPK melihat bahwa modus pemberian THR kepada aparat bukan sekadar bentuk hubungan baik, melainkan bisa menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Ia menekankan, sinergi antarinstansi seharusnya tidak dibangun melalui pemberian materi.
“Kita melihat modus-modus THR ini bisa digunakan juga tidak hanya untuk menjalin hubungan baik, menjalin sinergi yang seharusnya juga tidak perlu menggunakan THR," tegasnya.
Budi mengingatkan, seluruh aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun Polri, sudah mendapatkan hak THR dari pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk memberikan tambahan dalam bentuk apa pun.
“Karena kalau kita lihat semua ASN, kemudian TNI, Polri juga sudah mendapatkan THR dari pemerintah sehingga tidak perlu lagi seorang kepala daerah menyiapkan THR secara khusus," tuturnya.
KPK juga menyoroti besarnya nilai uang yang diduga akan dibagikan, berkisar Rp 20-100 juta. Nilai yang fantastis tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan adanya tujuan lain di balik pemberian tersebut.
“Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota Forkominda. Ini nanti kita akan didalami tujuannya apa jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya kemudian di situ ada konflik kepentingan kemudian tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat," tegasnya.
KPK menegaskan, praktik semacam ini berbahaya karena dapat melemahkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Jika aparat yang seharusnya mengawasi justru menerima sesuatu, maka independensi mereka bisa dipertanyakan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
