Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Maret 2026, 16.05 WIB

Ikuti Arahan KPK, Gubernur Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Ilustrasi, perjalanan mudik saat bulan Ramadhan. Pinterest/ J-Mc. - Image

Ilustrasi, perjalanan mudik saat bulan Ramadhan. Pinterest/ J-Mc.

JawaPos.com - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Ia menekankan, kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri,” kata Andi Sumangerukka dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).

Ia menginstruksikan ASN yang ingin pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan transportasi umum yang tersedia.

Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan diperketat. ASN yang melanggar aturan tersebut dipastikan akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Larangan penggunaan kendaraan operasional berpelat merah untuk mudik ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan aset publik.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan.

ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Surat Edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan terbitnya SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk mendorong seluruh penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri.

"Sampai dengan saat ini, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp 13,6 juta, yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dimana sebanyak 14 atau sekira 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sedangkan 12 laporan lainnya (37,5 persen) telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," ucap Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (15/3).

Di sisi lain, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, fasilitas dinas yang dimaksud antara lain berupa kendaraan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore