
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan meninjau Terminal Tipe A Purabaya (Bungurasih). (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan bahwa puncak arus balik akan terjadi pada Selasa (24/3). Itu sebabnya, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari puncak arus balik tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat melakukan tinjauan di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/3).
Imbauan ini disampaikan, lanjut Aan, seiring dengan telah selesainya arus mudik angkutan Lebaran 2026 jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
"Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan," lanjutnya.
Adapun, berdasarkan data yang dihimpun oleh Jasa Marga, puncak arus mudik tanggal 18 Maret 2026 merupakan puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah.
Dalam catatan Jasa Marga, kendaraan yang keluar dari 4 Gerbang Tol Utama lebih dari 270 ribu kendaraan sehingga terjadi lonjakan kendaraan secara bersamaan. Sebagian besar kendaraan yang keluar Jakarta mengarah ke Tol Trans Jawa yaitu lebih dari 50 persen.
"Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan," jelasnya.
Ke depan, ia menyebut seluruh pemangku kepentingan tengah menyiapkan pengamanan dan pelayanan untuk kegiatan takbiran dan ibadah Idul Fitri 1447 H di semua lokasi ibadah. Selain itu, pengamanan arus lalu lintas juga akan dilakukan di area - area wisata.
Khusus untuk angkutan logistik, Ia juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
