
Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan perkara yang menjerat dirinya kepada Komisi III DPR RI. (TV Parlemen)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil dalam perkara yang menjerat terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Hal ini setelah Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu melalui video konferensi, Senin (30/3).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru," kata Habiburokhman membacakan kesimpulan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan, dalam konteks pekerjaan di industri kreatif, khususnya videografi, terdapat karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan sektor lain yang memiliki standar harga baku. Karena itu, pekerja kreatif tidak seharusnya hanya dihargai Rp 0.
“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah," cetusnya.
Komisi III juga menyoroti bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara secara optimal.
“Dalam kasus Saudara Amsal Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara," tuturnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mengingatkan agar putusan pengadilan dalam perkara ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia. Karena itu, hakim diharapkan mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," harapnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengajukan permohonan agar terdakwa dapat diberikan penangguhan penahanan selama proses hukum berlangsung.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
