
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Universitas Budi Luhur (UBL) menyampaikan tanggapan resmi atas pernyataan seorang mahasiswi berinisial A yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual secara verbal dan non verbal yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial Y.
Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, dalam keterangannya menegaskan komitmennya untuk memerangi kasus pelecehan pelecehan seksual di lingkungan kampus . Ia menegaskan, pihak universitas memiliki prinsip tegas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
Agus Setyo Budi menyatakan bahwa Universitas Budi Luhur menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk kasus pelecehan seksual.
"Universitas Budi Luhur secara konsisten terus berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi dengan menerapkan prinsip zero tolerance,"kata Agus Setyo Budi dalam keterangannya.
Pihak kampus menekankan pentingnya prinsip equality before the law. Yaitu menjamin hak pelapor dan terlapor atas perlindungan, penanganan, serta keadilan yang setara tanpa diskriminasi. Pihak universitas juga mengaku telah melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban mahasiswi berinisial A yang saat ini menjadi sorotan publik di media sosial.
"Berdasarkan hasil investigasi Tim Satgas PPKPT, menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dilaporkan terhadap Terlapor," ujar Agus Setyo Budi.
Dia juga mengatakan, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual, berdasarkan hasil rekomendasi Tim Satgas PPKPT, dikenakan Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tingi yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada semester genap untuk Tahun Akademik 2025/2026, tertanggal 27 Februari 2026.
"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," akunya.
Pembebastugasan sementara terhadap oknum dosen tersebut tertuang dalam SK Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 Tentang Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tingi yang meliputi Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
