
Petugas menunjukan barang bukti terkait dengan OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu malam, (11/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Penetapan tersangka itu diumumkan pada Sabtu malam (11/4), persis satu malam setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (10/4).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Gatut diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Bupati Gatut, kepada anak buahnya.
”Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam dugaan tindakan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Saudara GSW (Gatut) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG ADC atau ajudan bupati,” terang Asep.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Gatut dan ajudannya langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Penahanan itu dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan atau sampai pada 30 April mendatang. Penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Termasuk diantaranya uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (11/4).
”Ada uang ratusan juta rupiah (yang diamankan penyidik KPK dalam OTT bupati Tulungagung),” ungkap Fitroh.
Belakangan diketahui bahwa uang yang diamankan oleh penyidik mencapai angka Rp 335,4 juta rupiah. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh Gatut kepada anak buahnya di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasar penyidikan yang dilakukan oleh KPK sejauh ini total ada 16 OPD yang diperas oleh Gatut.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
