Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2026 | 06.55 WIB

Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD Rp 5 Miliar, KPK Bongkar Modusnya

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dibawa ke Gedung Nerah Putih KPK usai terjaring OTT. (IG @gatutsunu) - Image

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dibawa ke Gedung Nerah Putih KPK usai terjaring OTT. (IG @gatutsunu)

JawaPos.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam (11/4). Penetapan Gatut sebagai tersangka dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (10/4).

Berdasar penyidikan yang sudah dilakukan oleh KPK, Gatut telah melakukan pemerasan kepada 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Modus pemerasan tersebut dilancarkan oleh Gatut dengan memanggil sejumlah kepala OPD untuk menandatangani surat pernyataan. Total ada 2 surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh para kepala OPD.

Pertama, surat pernyataan berisi kesediaan mundur dari jabatan dan mundur dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.

”Diminta tanda tangan langsung di situ, sudah ada materainya seperti itu, tapi kemudian tidak diberikan tanggal, dikosongkan tanggalnya,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media.

Menurut Asep, kedua surat pernyataan itu digunakan oleh Gatut untuk mengunci dan menekan anak buahnya di 16 OPD. Jika tidak mampu memenuhi permintaan Gatut sebagai bupati, kepala OPD bisa langsung dinyatakan mundur dari jabatan bahkan dari pekerjaan sebagai ASN.

Sebab, Gatut dapat mengeluarkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani dengan tanggal terkini. Sebab, saat surat itu ditandatangani belum disertakan tanggal.

”Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, disitu ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan, yang tadi juga para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” jelasnya.

Kedua surat pernyataan tersebut, lanjut Asep, diduga digunakan oleh Gatut sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung agar loyal dan selalu menuruti perintah Gatut.

Termasuk saat Gatut meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD tersebut maka para kepala OPD harus tunduk.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore