Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 00.22 WIB

Isu Overflight Clearance AS, Komisi I DPR Belum Dapat Penjelasan Resmi dari Pemerintah

Politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (5/7). - Image

Politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (5/7).

JawaPos.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menanggapi ramainya pemberitaan internasional terkait rencana penandatanganan perjanjian blanket overflight clearance antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Ia mengaku, sampai saat ini Komisi I DPR RI belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut. 

“Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoax,” kata TB Hasanuddin dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (13/4).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, jika rencana perjanjian tersebut benar, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi.

Menurut dia, secara prinsip ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41. 

Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku. 

“Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Pertama, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat

“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” ujarnya.

Kedua, perlu kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore