Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski berkas perkara kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melanjutkan laporan pemantauan kasus tersebut. Serupa dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Komnas HAM yakin jumlah pelaku lebih dari 4 orang.
Komisioner Komnas HAM Pramono U. Tanthowi dan Saurlin P. Siagian sebagai bagian dari tim pemantauan kasus Andrie Yunus menegaskan kembali hal itu dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (17/4). Mereka menyatakan bahwa saat ini, Komnas HAM sedang menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus tersebut.
”Kami telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain. Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI,” bunyi keterangan resmi tersebut.
Meski begitu, Komnas HAM memastikan akan segera menyampaikan laporan hasil pemantauan dalam bentuk rekomendasi kepada semua pihak terkait. Bersamaan dengan langkah tersebut, mereka meneruskan proses asesmen terhadap dugaan intimidasi kepada 12 orang aktivis HAM. Hasil asesmen tersebut juga akan buka kepada publik.
Berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara yang sudah dilakukan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta, Komnas HAM menyampaikan bahwa salah satunya fokus mereka adalah hak atas penegakan hukum yang adil bagi para pelaku. Berdasar pendalaman yang mereka lakukan, lembaga negara tersebut menduga kuat pelaku yang terlibat dalam kasus Andrie lebih dari 4 orang.
”Oleh karena itu, kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil,” jelas Komnas HAM.
Apabila Polri mengalami kendala untuk mengungkap identitas pelaku lain, Komnas HAM mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Dengan mandat yang kuat, TGPF diyakini mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa tersebut secara terang-benderang.
”Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal karena dua hal. Satu, agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku atau error in persona. Kedua, agar beberapa pelaku lain yang diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, sehingga menghindari potensi impunitas,” lanjut Komnas HAM.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
