
Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI belum memeriksa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebagai korban kasus penyiraman air keras, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4). Oditur Militer yang menangani kasus tersebut menilai alat bukti dalam kasus tersebut sudah cukup. Sehingga pelimpahan dapat dilakukan.
Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, Puspom TNI sudah berusaha memeriksa Andrie sebagai korban. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan secara intensif di Di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat (Jakpus).
Setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, Oditur Militer juga sudah mengupayakan pemeriksaan Andrie. Langkah itu dilakukan dengan melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 kali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lagi-lagi, pemeriksaan urung terlaksana lantaran Andrie masih butuh perawatan petugas medis.
”Ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tahu karena alasan kesehatan,” ungkap Andrie saat diwawancarai oleh awak media.
Merujuk pada aturan hukum acara yang berlaku, Kolonel Andri menyampaikan bahwa alat bukti dalam kasus tersebut sudah terpenuhi. Sehingga penyidik Puspom TNI dapat melimpahkan berkas perkara kepada Oditur Militer. Kemudian Oditur Militer melimpahkan berkas tersebut kepada Pengadilan Militer setelah memastikan syarat formil dan materiil terpenuhi.
”Bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak. Karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka,” bebernya.
Andri menyebutkan bahwa kecukupan alat bukti itu menjadi pedoman bagi penyidik untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut. Tujuannya agar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan terpenuhi. Kemudian agar segera ada kepastian hukum, keadilan, dan manfaat dari penanganan kasus yang kini menyita perhatian publik.
”Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana,” kata dia.
Berdasar berita acara pemeriksaan, Andri mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus sebanyak 8 orang. Terdiri atas 3 orang saksi dari kalangan masyarakat sipil dan 5 orang saksi dari unsur militer. Selain 8 saksi, turut dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Rinciannya 1 gelas tumbler, 1 kaca mata, 1 kaos putih, 1 pasang sepatu, 1 celana panjang, 1 kemeja, 1 helm hitam dan busa, 1 flashdisk berisi video, 1 botol aki bekas, dan 1 botol sisa cairan pembersih karat. Seluruh barang bukti tersebut turut dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
