
Penampakan Taksi Green yang tertabrak KRL Commuterline yang di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi mengambil langkah tegas menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM (Xanh SM) di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Sebagai langkah awal, Ditjen Hubdat memanggil manajemen perusahaan taksi tersebut pada Selasa (28/4) untuk melakukan klarifikasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas mutlak bagi kementeriannya. Pihaknya pun telah membentuk tim khusu untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum.
"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," ujar Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).
Pemerintah tidak ingin gegabah dan memastikan investigasi berjalan komprehensif. Fokus utama tim khusus yang dibentuk adalah meninjau aspek perizinan, kelengkapan administrasi, hingga kepatuhan standar keselamatan.
Taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam insiden tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan sah hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar untuk wilayah Jabodetabek. Namun, status legalitas tersebut tidak menghalangi pemerintah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Selain mendalami insiden, Ditjen Hubdat juga menyoroti sistem manajemen keselamatan di internal perusahaan. Meski Green SM diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), evaluasi ulang tetap menjadi kewajiban.
Pemerintah akan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 serta PM 117 Tahun 2018 dalam proses audit ini.
"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Dirjen Aan.
Terkait sanksi, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran operasional. Sanksi administratif yang disiapkan bisa beragam, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasional.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
