
Penampakan Taksi Green yang tertabrak KRL Commuterline yang di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat merespons insiden kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Kini, Kemenhub telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam insiden kecelakaan tersebut.
Tim khusus ini tidak hanya fokus pada penyebab kecelakaan, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap operasional taksi Green SM. Aspek yang diperiksa mencakup kelengkapan administrasi, status perizinan, hingga standar operasional di lapangan.
Baca Juga:Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Green SM, Siapkan Sanksi?
"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan di kantornya, Selasa (28/4).
Ia menegaskan, keselamatan adalah prioritas utama. Pihaknya tidak akan segan menindak sekecil pun pelanggaran yang dilakukan.
"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," tegasnya
Status Kendaraan dan Audit SMK PAU
Berdasarkan penelusuran data pada aplikasi Siprajab, kendaraan taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan yang aktif hingga 28 Oktober 2026. Armada ini diketahui terdaftar untuk melayani taksi reguler di kawasan Jabodetabek.
Meski administrasi dinyatakan lengkap, Kemenhub tetap melakukan pendalaman. Saat ini, perusahaan Green SM diketahui telah memegang sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. Namun, sertifikat tersebut tidak membuat perusahaan luput dari evaluasi.
"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Dirjen Aan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
