
Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah pimpinan organisasi-organisasi buruh menyapa para buruh dalam May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com–Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kepastian itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional pada Jumat (1/5).
Prabowo menegaskan pengesahan regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah penting dalam perjuangan panjang perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
”Hari ini, saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah Ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun. Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam kondisi yang belum memiliki kepastian perlindungan. Termasuk dalam hal upah dan hak-hak dasar lainnya. Pengesahan undang-undang ini menjadi langkah penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas dan adil bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
”Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum pernah ada. Selama ini, pekerja-pekerja rumah tangga, entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” imbuh Presiden Prabowo.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR atas disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan.
Pengesahan regulasi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor domestik di Indonesia.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan juga pimpinan DPR Sufmi Dasco yang telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Said.
Di sisi lain, kebutuhan terhadap layanan jasa rumah tangga terus meningkat seiring gaya hidup masyarakat urban yang semakin dinamis. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor jasa kian mendominasi, dengan kontribusi pekerja yang mendekati 60 persen hingga 2024, sejalan dengan perubahan pola kerja pascapandemi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022