Ilustrasi Gedung MK
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini memutuskan menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026.
Meskipun permohonan ditolak, terdapat salah satu pertimbangan hukum MK yang menarik perhatian berbagai kalangan. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," demikian tertulis dalam pertimbangan MK.
Bunyi pertimbangan putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang paling berwenang melakukan audit kerugian negara.
Gugatan atas UU KUHP baru itu sebelumnya dilayangkan oleh Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun, objek konstitusionalitas yang dipersoalkan secara substansial adalah Penjelasan Pasal 603 KUHP, yang memberikan makna dan batasan terhadap unsur "merugikan keuangan negara".
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Terkait putusan ini, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan keputusan MK secara tegas menyatakan bahwa BPK paling berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara. Ia menyebut, putusan MK secara konstitusi mesti dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
