Ilustrasi Gedung MK
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini memutuskan menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026.
Meskipun permohonan ditolak, terdapat salah satu pertimbangan hukum MK yang menarik perhatian berbagai kalangan. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," demikian tertulis dalam pertimbangan MK.
Bunyi pertimbangan putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang paling berwenang melakukan audit kerugian negara.
Gugatan atas UU KUHP baru itu sebelumnya dilayangkan oleh Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun, objek konstitusionalitas yang dipersoalkan secara substansial adalah Penjelasan Pasal 603 KUHP, yang memberikan makna dan batasan terhadap unsur "merugikan keuangan negara".
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Terkait putusan ini, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan keputusan MK secara tegas menyatakan bahwa BPK paling berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara. Ia menyebut, putusan MK secara konstitusi mesti dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
