Ilustrasi Gedung MK
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini memutuskan menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026.
Meskipun permohonan ditolak, terdapat salah satu pertimbangan hukum MK yang menarik perhatian berbagai kalangan. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," demikian tertulis dalam pertimbangan MK.
Bunyi pertimbangan putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang paling berwenang melakukan audit kerugian negara.
Gugatan atas UU KUHP baru itu sebelumnya dilayangkan oleh Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun, objek konstitusionalitas yang dipersoalkan secara substansial adalah Penjelasan Pasal 603 KUHP, yang memberikan makna dan batasan terhadap unsur "merugikan keuangan negara".
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Terkait putusan ini, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan keputusan MK secara tegas menyatakan bahwa BPK paling berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara. Ia menyebut, putusan MK secara konstitusi mesti dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Catatan Buruk Los Che Bisa Berlanjut di El Sardinero
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan
Prediksi Skor Troyes vs Marseille: Les Phoceens Bidik Pesta Gol, Misi Keluar dari Zona Degradasi!
Prediksi Skor Real Betis vs Osasuna: Rekor Pertemuan Berpihak kepada Los Verdiblancos
Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Real Sociedad vs Deportivo La Coruna: Tuan Rumah Bidik Kemenangan di La Liga
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Freiburg vs Schalke 04 di Bundesliga: Tim Tamu Punya Misi Memutus Tren Buruk

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022