
Menteri Keuangan Purbaya batal naik haji tahun ini. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi batal menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Padahal, sebelumnya ia dijadwalkan berangkat bersama keluarga pada Kamis (21/5).
Purbaya tidak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan keberangkatannya ke Tanah Suci. Ia hanya menyebut bahwa dirinya merasa belum waktunya untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
“Nggak jadi (berangkat ibadah haji). Belum saatnya mungkin,” ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Saat ditanya apakah batalnya keberangkatan berkaitan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar dirinya tetap berada di dalam negeri, Purbaya membantah hal tersebut.
“Nggak, nggak. Belum rezekinya,” tegas dia.
Purbaya pun berharap dapat kembali merencanakan keberangkatan ibadah hajinya pada tahun depan.
“Tahun depan lah naik hajinya,” ucapnya.
Meski mengaku sedih karena batal berangkat, ia mencoba menerima pembatalan keberangkatannya dengan lapang dada.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022