
Amien Sunaryadi
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penanganan perkara terhadap Kerry Riza dinilai berbeda dibanding tersangka lain dalam kasus yang sama.
Pernyataan tersebut disampaikan Amien dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis atas Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza” yang digelar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (26/5).
“Saya mempelajari perkara ini, dan tersangka lainnya itu berbeda. Jadi, saya menyimpulkan perkara ini salah satu contoh kriminalisasi dengan tersangka-tersangka yang ada,” kata Amien.
Amien juga menyoroti ketentuan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini termuat dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Berdasarkan pengalaman dan riset yang pernah dilakukannya, ia menilai pasal-pasal tersebut tidak efektif dalam memberantas korupsi.
Baca Juga:Pelaku Penganiayaan WNA Brunei di Blok M Mabuk Saat Pukul Korban Hingga Terkapar dan Tewas
Menurut Amien, ketentuan tersebut justru kerap disalahgunakan dan berpotensi mengkriminalisasi seseorang.
“Saya menyimpulkan pasal ini tidak efektif untuk memberantas korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, norma mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pertama kali dirumuskan pada periode 1955 hingga 1959, saat Indonesia berada dalam masa perang. Ketentuan itu dibuat sebagai upaya menindak pejabat nakal setelah terjadinya nasionalisasi.
Namun, Amien mempertanyakan mengapa norma tersebut terus dipertahankan tanpa melalui riset efektivitas yang memadai. Menurutnya, aturan itu kembali dimasukkan dalam Perppu Nomor 24 Tahun 1960 hingga akhirnya masuk ke UU Tipikor dan KUHP Nasional.
“Saya berpikir begini, di mana doktor dan profesor kita? Kenapa setiap kali ada undang-undang diberlakukan, tanpa riset efektivitas, ditulis lagi. Kalau saya tanya ke semua hadirin, korupsi per hari ini masih banyak atau sudah hilang?” ujarnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
