Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 18.51 WIB

Rhenald Kasali Harapkan Penegakan Hukum Tak jadi Alat Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali. - Image

Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali.

JawaPos.com - Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali mengaku khawatir terhadap maraknya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis. Menurut dia, pola penegakan hukum semacam itu berpotensi membuat para pelaku usaha dan pengambil keputusan menjadi takut berinovasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Rhenald saat mengikuti diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” yang digelar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (26/5).

“Saya terkejut kalau ada pakar hukum yang mengatakan ‘Apa iya?’. Oh, sudah jelas. Banyak orang takut hari ini. Yang dikhawatirkan nanti inovasi tidak ada, investasi berhenti, dan kita hanya fokus pada investasi tertentu,” kata Rhenald Kasali.

Dia menilai, kondisi tersebut dapat membuat direksi maupun eksekutif perusahaan hanya berorientasi menjadi sosok yang aman dan tidak berani mengambil risiko bisnis. Padahal, dunia usaha membutuhkan pemimpin yang mampu menciptakan nilai tambah dan mengambil keputusan strategis di tengah ketidakpastian.

“Kita butuh para eksekutif meng-create value, bukan sekadar duduk di jabatan dan tidak mengambil risiko. Bisnis hari ini sangat berisiko, dan para eksekutif besok (jadi) tidak mengambil risiko (karena takut) terhukum,” ujarnya.

Rhenald menegaskan, aparat penegak hukum semestinya tidak mengkriminalisasi proses pengambilan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip business judgment rule. Menurut dia, penegak hukum seharusnya berfokus pada pencarian unsur fraud, conflict of interest, maupun penyalahgunaan jabatan.

“Kalau ada fraud, dicari niat jahatnya, jangan dicari proses bisnisnya. Proses bisnis, strategi, itu adalah urusan eksekutif. Itu yang disebut sebagai business judgment rule dan itu dilindungi. Jadi carilah fraud-nya, conflict of interest-nya, carilah penyalahgunaan jabatannya, itu yang dicari,” tegasnya.

Dia juga menilai kerugian dalam bisnis tidak bisa langsung dianggap sebagai kerugian negara. Menurut Rhenald, dunia usaha memiliki siklus jangka panjang yang dipengaruhi berbagai faktor seperti dinamika pasar, perkembangan teknologi, hingga kondisi geopolitik global.

“Kalau kita mau cari orang bersalah, carilah pada saat lagi turun. Pasti orang itu salah, kalau kita menyimpulkan bahwa itu adalah merugikan negara dan kalau rugi adalah merugikan negara,” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore