Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 14.16 WIB

2 Kategori ASN, TNI, dan Polri Ini Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS. (Istimewa)

JawaPos.com - Kabar mengejutkan datang di tengah persiapan pencairan dana tunjangan tahunan aparatur negara. Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa ada 2 kategori ASN, TNI, dan Polri yang resmi dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 2026.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Bagi aparatur sipil negara yang masuk ke dalam daftar hitam tersebut, bersiaplah untuk gigit jari karena dana segar yang dinanti tidak akan mampir ke rekening.

Padahal, bagi pegawai yang memenuhi syarat, proses pencairan komponen gaji ke-13 2026 ini dijadwalkan akan mulai mengalir serentak pada Juni 2026 mendatang. Penetapan aturan ini dinilai sangat krusial agar penyaluran anggaran negara tepat sasaran.

Penghitungan nominal untuk pegawai aktif sendiri nantinya bakal mengacu secara spesifik pada nilai penghasilan atau gaji yang diterima sepanjang bulan Mei 2026.

2 Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Resmi Dicoret

Masyarakat, khususnya para pegawai negeri, wajib ekstra teliti dalam memeriksa status kepegawaian mereka saat ini. Aturan baru dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa hak istimewa tunjangan tahunan ini hangus seketika bagi kelompok tertentu.

Kebijakan ini berlaku mutlak tanpa ada pengecualian di instansi pusat maupun daerah. Kategori pertama yang dipastikan gagal menerima dana segar ini adalah pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan sejenisnya.

Kelompok ini otomatis langsung dicoret dari sistem manifes pembayaran karena status aktif anggarannya sedang dibekukan temporer oleh negara.

Sementara itu, kategori kedua yang bernasib sama adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri. Aturan ini mengikat kuat bagi mereka yang upah atau gajinya sudah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempatnya bertugas saat ini. Jadi, jika Anda tidak masuk dalam dua kriteria tersebut, barulah Anda aman.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 Jatuh pada 2 Juni

Di sisi lain, angin segar justru berembus kencang bagi para purnabakti di seluruh tanah air. PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 2026 untuk para pensiunan ASN akan jatuh pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana kesejahteraan yang siap mendongkrak daya beli masyarakat ini akan langsung dikirim ke rekening.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore