Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 16.01 WIB

Prihatin Rendahnya Gaji Dosen Rp 3 Juta per Bulan, DPR Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Guru dan Dosen

Ilustrasi rupiah. (Istimewa). - Image

Ilustrasi rupiah. (Istimewa).

JawaPos.com - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan dosen yang mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (25/5). Pasalnya, Asosiasi Dosen Indonesia mengeluhkan hanya mendapat gaji Rp 3,36 juta setiap bulan, disebut paling rendah se-Asia Tenggara.

Bahkan, dosen harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi itu dinilai memprihatinkan karena dapat memengaruhi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kalau gaji mereka kecil dan kesejahteraannya kurang, bagaimana para dosen bisa fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal? Padahal mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencetak generasi bangsa,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Kamis (28/5).

Ia menilai, rendahnya tingkat kesejahteraan dosen dapat berdampak pada menurunnya minat generasi muda untuk berkarier sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi. Jika situasi itu terus berlangsung, dunia pendidikan tinggi Indonesia dikhawatirkan menghadapi persoalan regenerasi dosen di masa mendatang.

Menurut Habib Syarief, dosen memiliki peran strategis sebagai pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, negara dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para akademisi.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi para dosen saat ini. Mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi kita. Kalau dosen tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa fokus mendidik anak-anak bangsa dan menghasilkan riset-riset berkualitas,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKB itu mengaku memahami besarnya tanggung jawab profesi dosen, karena pernah menjalani langsung pekerjaan sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.

“Saya pernah menjadi dosen, sehingga saya tahu bagaimana beratnya tanggung jawab profesi ini. Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.

Atas dasar itu, Habib Syarief menyatakan dukungannya terhadap judicial review atau uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan para dosen ke MK.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore