
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)
JawaPos.com – Persoalan pembiayaan pendidikan pesantren kembali mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6).
Sidang keenam perkara yang diajukan Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq itu menghadirkan Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) sebagai pihak terkait serta dua ahli pemohon, Fariz Alnizar dan Abdullah Aniq Nawawi.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin, menyampaikan dukungan penuh terhadap permohonan uji materi yang diajukan. Menurutnya, ketentuan dalam UU Pesantren saat ini belum memberikan mandat yang cukup tegas kepada negara untuk menanggung dan mendukung pembiayaan pendidikan pesantren.
Ia menilai, frasa yang tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) masih membuka ruang penafsiran sehingga kewajiban negara dalam mendukung pendidikan pesantren belum terlaksana secara optimal.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang lebih imperatif bahwa negara wajib membantu pendidikan pesantren,” kata Nur Salikin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/6).
Nur Salikin menjelaskan, berbagai lembaga pendidikan berbasis pesantren, seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, hingga kini masih menghadapi keterbatasan dukungan pembiayaan dari negara. Padahal, keberadaan lembaga-lembaga tersebut telah diakui dalam UU Pesantren.
Selain persoalan pendanaan, ia juga menyoroti sejumlah hambatan yang dihadapi dosen Ma’had Aly. Hingga saat ini, mereka belum memiliki akses terhadap program sertifikasi dosen, belum memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), serta belum terintegrasi secara penuh dalam sistem pendidikan tinggi nasional melalui home base yang diakui pemerintah.
Kondisi serupa juga dialami para mahasantri Ma’had Aly. Mereka belum tercatat dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat menikmati berbagai program bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa perguruan tinggi lainnya.
“Anggaran KIP Kuliah yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak dapat diakses oleh mahasantri Ma'had Aly. Ini menunjukkan masih adanya diskriminasi anggaran terhadap pendidikan pesantren,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022