
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)
JawaPos.com – Persoalan pembiayaan pendidikan pesantren kembali mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6).
Sidang keenam perkara yang diajukan Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq itu menghadirkan Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) sebagai pihak terkait serta dua ahli pemohon, Fariz Alnizar dan Abdullah Aniq Nawawi.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin, menyampaikan dukungan penuh terhadap permohonan uji materi yang diajukan. Menurutnya, ketentuan dalam UU Pesantren saat ini belum memberikan mandat yang cukup tegas kepada negara untuk menanggung dan mendukung pembiayaan pendidikan pesantren.
Ia menilai, frasa yang tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) masih membuka ruang penafsiran sehingga kewajiban negara dalam mendukung pendidikan pesantren belum terlaksana secara optimal.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang lebih imperatif bahwa negara wajib membantu pendidikan pesantren,” kata Nur Salikin di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/6).
Nur Salikin menjelaskan, berbagai lembaga pendidikan berbasis pesantren, seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, hingga kini masih menghadapi keterbatasan dukungan pembiayaan dari negara. Padahal, keberadaan lembaga-lembaga tersebut telah diakui dalam UU Pesantren.
Selain persoalan pendanaan, ia juga menyoroti sejumlah hambatan yang dihadapi dosen Ma’had Aly. Hingga saat ini, mereka belum memiliki akses terhadap program sertifikasi dosen, belum memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), serta belum terintegrasi secara penuh dalam sistem pendidikan tinggi nasional melalui home base yang diakui pemerintah.
Kondisi serupa juga dialami para mahasantri Ma’had Aly. Mereka belum tercatat dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat menikmati berbagai program bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa perguruan tinggi lainnya.
“Anggaran KIP Kuliah yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak dapat diakses oleh mahasantri Ma'had Aly. Ini menunjukkan masih adanya diskriminasi anggaran terhadap pendidikan pesantren,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
