
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengingatkan Presiden Prabowo Subianto soal potensi peristiwa besar yang akan terjadi pada Juni atau Juli 2026. Ia khawatir terjadi eskalasi politik yang berujung pada penggulingan pemerintahan Presiden Prabowo.
"Saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah
menggulingkan pemerintahan Prabowo," kata Noel usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).
Ia menyebut, berbagai elemen masyarakat dinilai sudah siap untuk turun ke jalan, hanya tinggal menunggu pemicu besar terjadi, yang dikhawatirkan seperti aksi peristiwa 1998.
"Konsolidasi ini sudah selesai, dan sudah matang. Konsolidasi sipil, konsolidasi mahasiswa, konsolidasi buruh, konsolidasi civil society dan semuanya, tinggal satu, butuh satu pemicu, dan 98 jilid 2 akan terjadi tidak lama lagi," ungkapnya.
Mantan aktivis 98 itu meminta Prabowo untuk dapat membaca keresahan masyarakat atas anjloknya nilai tukar rupiah hingga indeks harga saham gabungan (IHSG) yang juga mengalami penurunan.
"Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini, kita sudah lihat dolar
semakin tinggi, indeks harga saham gabungan kita juga udah babak belur, itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial, yang indikatornya adalah gejolak ekonomi," imbuhnya.
Di sisi lain, Noel menyatakan dirinya secara tegas menerima vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Noel juga dijatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya, ini konsekuensi jadi pejabat," kata Noel usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
