
Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (5/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Jumat (5/6). Kedatangannya didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan perlindungan setelah melaporkan persoalan terkait film dokumenter Pesta Babi.
Permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, bersama jajarannya untuk selanjutnya dilakukan proses penelaahan dan asesmen awal terhadap pengajuan perlindungan yang diminta Mama Yasinta. Pengajuan perlindungan itu berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan MY ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya film dokumenter Pesta Babi.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh permohonan yang diajukan, termasuk menelaah dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon akibat keterlibatannya dalam proses hukum.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Sri Suparyati kepada wartawan, Jumat (5/6).
Ia memastikan, pihaknya melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK.
Dalam tahap awal, lanjut Sri, LPSK melakukan asesmen guna mendengar langsung keterangan pemohon sekaligus mendalami bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Proses asesmen tersebut merupakan bagian penting sebelum lembaga mengambil keputusan atas permohonan perlindungan.
Ia menjelaskan, hasil penelaahan dan asesmen akan menjadi dasar pertimbangan bagi LPSK dalam menentukan jenis layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar LPSK memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pemohon serta tingkat kebutuhan perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berjalan.
Ia mengakui, selama ini Mama Yasinta dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia dan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua. Karena itu, permintaan perlindungan tersebut menjadi bagian dari proses penelahaan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
