Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 03.48 WIB

MKH Pecat Hakim di Jateng yang Diduga Terima Suap hingga Perbuatan Asusila

Ilustrasi palu hakim - Image

Ilustrasi palu hakim

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim terlapor berinisial IWS, yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dan kini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sidang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/6).

Dalam putusannya, MKH menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada IWS. Putusan tersebut lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi, sebagaimana dikutip Rabu (10/6).

Kasus ini bermula ketika IWS, saat masih bertugas di PN Cilacap pada 2023, menerima uang sebesar Rp 15 juta dari seorang advokat yang menangani perkara di persidangan tempat IWS menjadi hakim pengganti. 

Selain itu, IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan Ketua Majelis Hakim ASS di luar persidangan. ASS sendiri sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026.

Tak hanya itu, IWS juga disebut menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawas MA, IWS juga diduga melakukan perbuatan asusila yang dinilai mencoreng martabat hakim.

Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan tidak menemukan fakta atau keterangan baru dalam persidangan yang dapat mengubah hasil pemeriksaan Bawas MA. Majelis juga menilai tidak ada hal yang cukup meringankan terkait keterlibatan IWS dalam perkara yang berkaitan dengan ASS.

Namun demikian, MKH mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, di antaranya IWS memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja serta telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim. Atas dasar itu, statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih dipertahankan.

“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” tegasnya.

Sementara, merujuk sidang pembelaan, IWS mengakui telah menerima uang Rp 15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, ia menyebut sebagian uang tersebut sudah dikembalikan sebelum pemeriksaan oleh Bawas MA dilakukan. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore