Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2026 | 14.20 WIB

Tahun Baru Hijriah: PB PGRI Terus Kawal RUU Sisdiknas Agar Nasib Guru Lebih Baik

Ketua LKBH Nasional PB PGRI Abdul Waseh Hasas. (Istimewa) - Image

Ketua LKBH Nasional PB PGRI Abdul Waseh Hasas. (Istimewa)

JawaPos.com - Tahun Hijriah merupakan sistem penanggalan Islam yang dimulai dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Kota Makkah menuju Yatsrib yang kemudian dikenal sebagai Madinah. Kalender Hijriah terdiri atas 12 bulan, dimulai dari Muharram dan berakhir pada Dzulhijjah. Hingga saat ini, kalender tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam di seluruh dunia dalam pelaksanaan berbagai ibadah dan peringatan keagamaan.

Secara harfiah, hijrah berarti berpindah. Dalam ilmu fisika, perpindahan diartikan sebagai perubahan posisi dari satu titik acuan ke titik lainnya. Analogi ini dapat digunakan untuk memahami hijrah dalam kehidupan sebagai proses perubahan menuju keadaan yang lebih baik.

Hijrah tidak selalu dimaknai sebagai perpindahan tempat. Hijrah juga dapat dipahami sebagai perubahan cara berpikir, sikap, dan perilaku menuju kualitas diri yang lebih baik; dari keterbatasan menuju keluasan wawasan, dari kondisi yang kurang baik menuju keadaan yang lebih bermanfaat, serta dari kehidupan yang kurang sejahtera menuju kehidupan yang lebih sejahtera.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan reflektif: apakah suatu perubahan masih dapat dimaknai sebagai hijrah apabila justru membawa seseorang dari kondisi yang lebih baik menuju keadaan yang kurang memberikan kepastian dan kemaslahatan? Tentu semangat hijrah yang diajarkan Rasulullah adalah semangat perubahan yang mengarah pada kemajuan, kemaslahatan, dan kesejahteraan yang lebih baik.

Saat ini, menurut Ketua LKBH Nasional PB PGRI Abdul Waseh Hasas, berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Ketentuan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesi guru sekaligus instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN.

"Pasal 14 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang berkaitan dengan tugas guru," papar Abdul Waseh Hasas.

Lebih lanjut, Abdul Waseh Hasas menjelaskan, pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan besaran setara satu kali gaji pokok sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah dan DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Yakni melalui pendekatan kodifikasi yang mengintegrasikan berbagai regulasi pendidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah RUU Sisdiknas mampu menghadirkan jaminan kesejahteraan yang sekurang-kurangnya setara, bahkan lebih baik, dibandingkan perlindungan yang telah diberikan oleh regulasi yang berlaku saat ini," terang Abdul Waseh Hasas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore